Penelitian ini membahas 6 (enam) putusan Tindak Pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan Yang Dilakukan Oleh Anak. Peneliti mempertanyakan apakah terjadi disparitas pidana dalam putusan tindak pidana pencurian dengan keadaan memberatkan yang dilakukan oleh anak (Putusan Nomor 13/Pid.Sus.Anak/2019/PN Jkt.Tim, Putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2020/PN Sos, Putusan Nomor 35/PID.SUS-ANAK/2020/PN JKT.UTR, Putusan Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2020/PN Jkt.Tim, Putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2019/PN Jkt.Pst, dan Putusan Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2019/PN Ckr)? Pada penelitian ini, peneliti menggunakan metode kualitatif yang bersifat Yuridis Normatif dengan menganalisis data sekunder yang berasal dari enam putusan, dan penelitian sebelumnya serta pendapat ahli dari berbagai literatur. Hasil dari penelitian yang telah dilakukan dalam 6 Putusan yang diteliti adalah Faktor – faktor yang menjadi pertimbangan putusan Hakim dimulai dari Unsur – unsur yang terpenuhi dari Pasal 363 Ayat (1) dan (2) KUHP yang didakwakan oleh penuntut umum, kerugian yang dialami setiap korban, serta hal meringankan dan memberatkan dari setiap terdakwa anak yang terkuak selama jalannya proses persidangan. Berdasarkan enam putusan yang telah dibahas dapat disimpulkan bahwa terjadi disparitas pidana pada tiga putusan yaitu Putusan Nomor 13/Pid.Sus.Anak/2019/PN Jkt.Tim, Putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2020/PN Sos, dan Putusan Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2019/PN Ckr. Diperlukannya pedoman yang mencantumkan tentang apa saja yang harus dipertimbangkan oleh hakim dalam mengambil keputusan agar putusan yang satu dengan yang lainnya tidak memiliki disparitas yang besar |