Pada saat ini, perbuatan tindak pidana tidak hanya dilakukan oleh orang yang sudah dewasa melainkan dapat dilakukan juga oleh anak-anak yang umurnya sudah sesuai peraturan atau masih di bawah umur. Pada penelitian ini, rumusan masalah yang penulis buat yaitu bagaimana pelaksanaan tindakan hukum terhadap anak berusia di bawah 12 tahun yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis empiris dengan menggunakan pengumpulan data primer dan data sekunder dan data yang diperoleh dilakukan analisis secara kualitatif. Berdasarkan Peraturan yang ada di Indonesia, penanganan yang diberikan terhadap anak-anak berbeda, antara anak yang belum berusia 12 tahun dan anak berusia 12-18 tahun. Terhadap anak sebagai pelaku yang berusia di bawah 12 tahun tidak dapat diberikan hukuman yang besifat pidana karena mempunyai tujuan agar dapat menciptakan kesejahteran bagi anak. Maka dari itu, anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual di bawah 12 tahun, dalam tahap penyidikan yang hanya dilakukan oleh pihak kepolisian, anak tidak ditahan. Dikarenakan anak masih berusia di bawah 12 tahun, maka BAPAS melakukan penelitian masyarakat yang dapat digunakan sebagai penentu tindakan yang akan diberikan terhadap anak. Dalam hal pelaksanaan hukum terhadap anak di bawah 12 tahun yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual masih terdapat hal yang harus diperbaiki karena tidak sesuai dengan peraturan yang digunakan, khusunya dalam peran pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan pada tahap penyidikan sehingga anak sebagai pelaku tindak pidana tetap mendapatkan hak-haknya dengan sesuai. |