Anda belum login :: 11 Jun 2025 01:55 WIB
Detail
ArtikelRumusan Hasil Diskusi Kelompok Bidang Peradilan Agama (Komisi II)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 26 no. 311 (Oct. 2011), page 60-65.
Topik: Mahkamah Agung; Peradilan Agama; Pengadilan Tingkat Banding
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: VV3.24
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelUntuk menghindari terjadinya kerugian pihak penggugat yang telah mengeluarkan biaya perkara, majelis Hakim agara bersikap aktif memberi nasehat kedapa penggugat, untuk memperbaiki surat gugat yang belum memenuhi syarat sebagaiman diamanatka dalam Pasal Pasal 119 HR, atau Pasal 143 RBg, serta Pasal 4 Ayat (1) dan (2) UU No. 48 Tahun 2009, sehingga Majelis Hakim tidak begitu saja dengan mudah menjatuhkan putusan tidak menerima gugatan Penggugat (NO)
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)