Anda belum login :: 07 Jun 2025 02:47 WIB
Detail
ArtikelDitjen Pajak: Kami Terus Menyempurnakan Aturan Transfer Pricing  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 5 no. 1 (2012), page 64-71.
Topik: Transfer Pricing; UU PPN; UU PPh; Surat Edaran Dirjen Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.67
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelTransaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dan transfer pricing merupakan masalah yang tak pernah habis dibahas dalam ranah perpajakn, apalagi bila sudah menyangkut transaksi dua negara. Pengaturan ketentuan pajak tentang keduanya terus saja dikaji. Pasalnya, pengaturan hal tersebut menjadi dasr hukum yang akan menetukan negara mana yang berhak memajaki penghasilan atau laba yang dihasilkan oleh perusahaan yang menjalankan usahanya di lebih dari satu negara.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)