Penelitian ini membahas tentang pencemaran nama baik yang dilakukan melalui teknologi informasi. Masalah penelitiannya yaitu: (1) mengapa korban pencemaran nama baik yang dilakukan dengan media teknologi informasi tidak menuntut pelakunya, dan faktor apa yang menjadi pertimbangannya ?, dan (2) apakah sanksi pidana penjara yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui teknologi informasi dapat digunakan sebagai salah satu upaya pencegahan yang efektif untuk mengurangi tindak pidana pencemaran nama baik melalui teknologi informasi ?. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatf, data yang digunakan berupa data sekunder yang selanjutnya dianalisa secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini yaitu, korban pencemaran nama baik melalui teknologi informasi merasa justru akan menghabiskan waktu dan materi jika menuntut pelakunya, terlebih lagi tidak ada kompensasi yang diterima dari apa yang sudah menimpanya. Sanksi pidana penjara dirasa kurang efektif dan membuat efek jera, hal tersebut ditunjukkan dengan masih maraknya tindak pidana pencemaran nama baik melalui teknologi informasi yang bisa kita temukan di masyarakat. |