Penulisan hukum ini membahan mengenai pengaturan pelindungan atas data pribadi yang diproses menjadi data agregat oleh kecerdasan buatan; dan hak keperdataan yang timbul atas data agregat kepada pembuat kecerdasan buatan. Penelitian ini menggunakan metode penetilitan hukum yang bersifat yuridis normative, sehingga akan menggunakan metode studi kepustakaan sebagai cara untuk memperoleh data. Penelitian ini dilaksanakan dengan pendekatan kualitatif untuk melihat dan menganalisis segala peraturan terkait dengan topik penelitian serta norma-norma yang berlaku. Hasil dari penelitian ini adalah (1) Data pribadi merupakan suatu benda yang memiliki ciri khas tersendiri dikarenakan melekat kepada subyek datanya, sehingga tidak dapat dilekatkan hak kebendaan seperti bezit, hak milik, dan hak kebendaan diatas benda oranglain. Untuk itu, segala hubungan dengan subjek data pribadi berdasarkan alas hak yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dan European Union General Data Protection, sehingga segala pelindungan atas data pribadi mengacu kepada peraturan-peraturan tersebut, termasuk dengan penggunaannya dalam setiap tahapan-tahapan pemrosesan data pribadi menjadi data agregat. Apabila data pribadi yang sudah berubah menjadi data agregat, maka sudah tidak dilindungi lagi dengan RUU PDP dan/atau EU-GDPR, karena data agregat bukan merupakan data pribadi (2) Pembuat kecerdasan buatan dapat menimbulkan hak keperdataan atas data agregat yang dihasilkan berserta hak untuk mengendalikan data pribadi tergantung dengan peran yang dilakukan secara lansung dalam pemrosesan data pribadi menjadi data agregat dengan menggunakan kecerdasan buatan tersebut. |