Anda belum login :: 02 Jun 2025 04:42 WIB
Detail
BukuAnalisis Yuridis Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Terhadap Berlakunya Kebijakan Countercyclical Dalam POJK no. 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
Bibliografi
Author: Purbasari, Putri (Advisor); Dirgantara, Daniel Chesar Prasetya
Topik: Kebiajakan keuangan; covid-19; asas kebebasan berkontrak; perjanjian
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2021    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Daniel Chesar_undergraduate theses_2021.pdf (2.21MB; 17 download)
Abstract
Pandemi Covid-19 saat ini sangat meresahkan masyarakat, dampaknya tidak hanya masyarakat tetapi juga bagi perekonomian Negara khususnya di Indonesia misalnya yang bergerak pada perkreditan dan pembiayaan jika kita melihat kondisi saat ini bahwa Pemerintah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2020. Pemberlakuan peraturan OJK ditujukan untuk meringankan kewajiban pihak debitur untuk menunda kredit sampai batasan yang ditentukan Pemerintah, dengan dasar kondisi saat ini force majeure namun bukan untuk menghapus perjanjian kredit si debitur. Berdasar itu kajian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional terhadap Pelaksanaan Perjanjian berdasarkan Asas Kebebasan berkontrak? Metode yang digunakan pada penulisan ini adalah yuridis normatif dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan. POJK Nomor 11 Tahun 2020 ini adalah untuk menyelamatkan perekonomian dari skala paling kecil hingga skala paling besar yaitu perekonomian nasional. Pengecualian yang penulis maksud disini adalah POJK Nomor 11 Tahun 2020 ini mewajibkan kreditur untuk berperan proaktif dalam menawarkan fasilitas yang terkandung didalamnya, yang mana POJK Nomor 11 Tahun 2020 ini mengenyampingkan consensus dari kreditur, sehingga kreditur dapat bersinergi dengan Pemerintah dalam misi menyelamatkan perekonomian nasional. Maka dengan demikian dapat disimpulkan adanya kebijakan peraturan Otoritas Jasa Keuangan berlaku tidak untuk menghapus perjanjian kredit melainkan penundaan kredit dengan kurun waktu yang akan ditentukan oleh pihak lembaga keuangan yang diharap dapat memulihkan ekonomi agar kembali stabil. Diharapkan debitur dapat memahami betul bahwa kebijakan yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan semata-mata bukanlah untuk menghapus kredit yang dimiliki oleh debitur melainkan hanya penangguhan sementara dan debitur juga tidak bisa memanfaatkan keadaan ini jadi bagi pihak kreditur harus lebih memperhatikan dan mempertegas peristiwa atau keadaan apa yang dikategorikan sebagai keadaan memaksa (force majeure).
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)