Anda belum login :: 23 Jul 2025 16:54 WIB
Detail
ArtikelTuntutan Independensi OJK dalam Mengawasi Sektor Keuangan  
Oleh: Yusuf, Theo
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 3129 (Jan. 2012), page SKE1- SKE3.
Topik: Otoritas Jasa Keuangan (OJK); Krisis Moneter; Kelemahan Pengawasan; Independensi; Pasar Modal
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.95
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelOtoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai sebagai terobosan baru pemerintah dalam bidang pengawasan industri sektor keuangan yang sebelumnya bersifat spesial antara Menteri Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Sejarah pembentukan lembaga supervisi keuangan ini dimulai semasa pemerintahan B.J Habibie pada tahun 1998, ketika itu krisis moneter tengah mengguncang negeri ini dan melemahkan sektor perbankan nasional. Seperti diceritakan Wakil Presiden Boediono dalam seminar OJK di Kementrian Keuangan beberapa minggu lalu, pembahasan OJK saat itu melibatkan Mentrei Koordinator Bidang Ekonomi Keuangan dan Industri (Menko Ekuin) Ginanjar Kartasasmita, Menteri Keuangan Bambang Subianto, dan Menteri Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Boediono.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)