Anda belum login :: 03 Jun 2025 08:14 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Setahun dan Disetahunkan dalam PPh Pasal 21
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 4 no. 22 (2011)
,
page 14-23.
Topik:
PPh Pasal 21
;
FOrmulir 1721-A1
;
Subjek Pajak
;
Pajak Subjektif
;
UU PPh
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.66
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Dalam praktik, masih banyak yang mengalami kesulitan dalam membedakan istilah setahun dan disetahunkan dalam perhitungan PPh PAsal 21. Kesulitan ini berpengaruh pula saat harus mengerjakan Formulir 1721-A1. Walhasil, masih banyak yang salah dalam pengisiannya. Konsep terpenting yang harus dipahami oleh Wajib Pajak pemotong adalah, konsep subjektif PPh seta konsep hak dan kewajiban pajak subjektif yang melekat pada Subjek Pajak yang dipotong PPh Pasal 21
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)