Anda belum login :: 26 Jul 2025 14:15 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Perbedaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang dibuat oleh Notaris dan yang dibuat dengan Blanko Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Bibliografi
Author:
Maria T., Lidwina
(Advisor);
Darma, Kumala Ayu
(Advisor)
Topik:
SKMHT
;
Notaris
;
PPAT
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Program Studi Ilmu Hukum - Fakultas Hukum Unika Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2021
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Kumala Ayu Darma_Undergraduated Theses_2021.pdf
(3.62MB;
8 download
)
Abstract
Pendaftaran tanah yang merupakan tugas Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN Republik Indonesia) yang akta-akta pertanahannya dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang pembuatannya bersumber kepada blanko-blanko dalam lampiran Peraturan Kepala Badan Agraria Nasional Nomor 8 Tahun 2012 (Perkaban 8/2012). Salah satu bentuk yang ditetapkan dalam lampiran tersebut adalah Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT). SKMHT pada umumnya dibuat oleh debitur atau pemegang hak atas tanah kepada kreditur untuk menguasakan proses pembebanan Hak Tanggungan untuk proses pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT). SKMHT juga merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Notaris yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (Undang-undang Hak Tanggungan). Notaris dalam jabatannya membuat seluruh akta dengan mendasar pada ketentuan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 (Undang-undang Jabatan Notaris). PPAT membuat SKMHT berdasarkan bentuk dalam lampiran Perkaban 8/2012, sementara Notaris membuat SKMHT dengan mendasar pada aturan Perkaban yang sama dengan tetap mengikuti ketentuan pembuatan akta berdasarkan Undang-undang Jabatan Notaris. Perbedaan sumber pembuatan inilah yang menimbulkan permasalahan karena menimbulkan 2 (dua) bentuk SKMHT yang berbeda, sehingga penulis berkeinginan untuk mencari perbedaan yang terdapat pada SKMHT yang dibuat oleh Notaris dengan yang dibuat oleh PPAT. Dengan menggunakan penelitian hukum normatif-empiris, diketahui bahwa perbedaan di antara keduanya terletak di bagian awal mengenai keterangan jam pembuatan akta dan akhir akta mengenai keterangan tempat pembuatan akta tanpa menghilangkan unsur esensialia di bagian isinya. Pihak Kantor Pertanahan menerima kedua bentuk SKMHT dalam proses pendaftaran tanah, dan pihak Notaris tetap membuat SKMHT berdasarkan ketentuan struktur pembuatan akta Notaris sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-undang Jabatan Notaris.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.109375 second(s)