Anda belum login :: 26 Jul 2025 07:25 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Perlindungan Nasabah Bank Atas Kerugian Akibat System Error Pada Internet Banking Ditinjau Dari Peraturan Perbankan Terkait Sistem Jasa Pembayaran
Bibliografi
Author:
Wulandari, Bernadetta Tjandra
(Advisor);
Kencana, Jessica Surya
Topik:
Internet Banking
;
Perbankan
;
Perlindungan Konsumen
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Program Studi Ilmu Hukum - Fakultas Hukum Unika Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2021
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Jessica Surya Kencana_Undergraduate Thesis_2021.pdf
(4.3MB;
13 download
)
Abstract
Seperti yang kita ketahui, di masa ini perkembangan teknologi sangatlah cepat. Perkembangan teknologi ini menciptakan internet sehingga dapat memudahkan aktivitas manusia. Salah satu bentuk perkembangan tekonologi yang berasal dari internet ialah dengan adanya internet banking. Internet banking adalah layanan melakukan transaksi perbankan melalui jaringan internet. Kegiatan perbankan yang memanfaatkan teknologi internet sebagai media untuk melakukan transaksi. Dengan adanya internet banking tentunya memberikan kemudahan bagi nasabah dalam melakukan kegiatan perbankan, akan tetapi, tidak dapat dipungkiri bahwa dengan adanya internet banking tentunya juga dapat menimbulkan beberapa resiko yang dapat menyebabkan kerugian. Sebagai contoh, kejadian yang dialami oleh Bank Mandiri pada tanggal 20 Juli 2019 lalu. Nasabah Bank Mandiri terkejut karena ada beberapa nasabah yang saldonya berkurang akan tetapi ada beberapa nasabah yang saldonya bertambah. Hal ini dikarenakan adanya system error. Bukan hanya Bank Mandiri, akan tetapi Bank BRI juga pernah menyebabkan kerugian terhadap nasabah dikarenakan oleh system error pada internet banking, hal ini terjadi ketika nasabah tiba-tiba mendapatkan notifikasi adanya penarikan uang pada saat sedang tidak melakukan transaksi apapun melalui internet banking. Berdasarkan hal tersebut, Penulis merumuskan dua permasalahan dalam penelitian ini, yaitu mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen (nasabah) terkait kerugian yang disebabkan oleh system error pada internet banking dan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melindungi nasabah terkait resiko system error pada internet banking. Metode penelitian yang digunakan Penulis dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif. Kesimpulan skripsi ini adalah perlindungan hukum terhadap nasabah diatur dan tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor :1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/1/PBI/2014 Tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran. Kemudian, Otoritas Jasa Keuangan memiliki peran untuk mengawasi, memberikan regulasi, dan menjadi fasilitator apabila nasabah dan pihak bank setuju untuk melakukan penyelesaian sengketa yang difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Setelah itu, saran dari Penulis ialah agar bank lebih berhati-hati dalam memberikan layanan internet banking agar tidak merugikan nasabah dan dicantumkan sanksi yang tegas dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor :1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/1/PBI/2014 Tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran dalam memberikan pelayanan internet banking.
(F) 2020
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.0625 second(s)