Perlindungan hukum dibutuhkan untuk melindungi hak asasi manusia dalam kehidupan seorang individu sebagai individu dan sebagai warga negara atau bagian dari masyarakat. Salah satu jenis tindak pidana yang marak terjadi adalah tindak pidana pemerasan. Ketentuan pidana mengenai Pemerasan diatur dalam Bab XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mengenai ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP. Masalah penelitiannya adalah: (1) apakah unsur-unsur Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan telah terpenuhi pada Putusan Pengadilan No. 107/Pid.B/2020/PN Pti, Putusan Pengadilan No. 140/Pid.B/2020/PN Plw dan Putusan Pengadilan No. 490/Pid.B/2019/Pn. Jkt. Utr ?, (2) apakah sanksi pidana pada pelaku tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan pada Putusan Pengadilan No. 107/Pid.B/2020/Pn Pti, Putusan Pengadilan No. 140/Pid.B/2020/PN Plw dan Putusan Pengadilan No. 490/Pid.B/2019/ Pn.Jkt.Utr ?. jenis penelitian ini adalah yuridis normative, data yang digunakan adalah data sekunder, yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini yaitu: (1) Dalam ketiga Putusan Pengadilan tersebut, semua unsur-unsur yang terdapat dalam dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dengan Ancaman Kekerasan terbukti telah terpenuhi. Unsur-unsur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP ialah: 1) Barang siapa, 2) Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, 3) Memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang. (2) Meskipun pasal yang dijatuhkan sama, tetapi pada penerapan Pasal 368 ayat (1) KUHP sanksi yang dijatuhkan dalam tiap putusan pengadilan dapat berbeda lama waktunya, ditentukan dengan memperhatikan bentuk perbuatan, pola, dan cara pembuktian. Ketiga hal ini kemudian dituangkan ke dalam pertimbangan hakim yang memberatkan dan meringankan terdakwa. |