Anda belum login :: 20 Feb 2025 08:19 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Lipsus: Ketika Pejabat Negara Hidup Mewah
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 3131 (Jan. 2012)
,
page NAS1-NAS2.
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
WW41.96
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Seorang pengusaha dengan omset Rp.200 miliar per bulan mengendarai tunggangan senilai Rp.2 milliar. Ia juga memiliki rumah mewah nan mentereng dengan nilai mencapai Rp.5 milliar. Tentu hal itu wajar dan sesuai dengan pendapatannya. Namun bagaimana halnya jika gaya hidup seperti itu dilakoni pejabat publik yang notabene digaji dari uang rakyat dan bekerja untuk rakyat? Maraknya fenomena pejabat negara yang memiliki pola hidup mewah bukan rahasia umum di Tanah Air. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas pernah menyentil mereka beberapa waktu lalu. Ia menilai tidak etis pejabat publik hidup mewah karena pola hidup seperti itu berkaitan erat dengan perilaku koruptif.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.03125 second(s)