Anda belum login :: 07 Jun 2025 11:42 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Analisa Yuridis Atas Kerugian Akibat Pembatalan Secara Sepihak Oleh PT.Lazada Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Bibliografi
Author:
Wulandari, Bernadetta Tjandra
(Advisor);
Sinaulan, Laurens Adrian
Topik:
Perlindungan Hukum
;
Pembatalan Sepihak
;
Penyelesaian Hukum.
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2021
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis - Abstract of Undergraduate Thesis
Fulltext:
Laurens Adrian Sinaulan_Undergraduate Theses_2021.pdf
(759.54KB;
50 download
)
Abstract
Dengan adanya e-commerce seperti yang kita tau adalah transaksi atau pun perdagangan yang dapat kita lakukan tanpa adanya pertemuan antara pelaku usaha dengan konsumen, hanya dengan melalui internet dan juga gadget yang telah kita punya dizaman yang berkembang ini. Dalam transaksi elektronik pada saat kita membeli di website yang ingin kita pilih barang ataupun jasa hanya dengan melakukan transaksi dengan website dan menggunakan kontrak penjualan elektronik secara online pada saat kita telah membeli barang tersebut. Seperti kasus yang penulis telah temukan, terdapat salah satu pelaku usaha besar yang bernama PT.Lazada yang dimana sebagai penyedia atau penjual barang secara online memakai website Lazada itu sendiri. Dalam kasus ini Lazada telah membatalkan transaksi secara sepihak kepada konsumen tanpa adanya pemberitahuan atau informasi yang jelas kepada konsumen. Dengan menggunakan metode analisa yuridis normatif, dengan ini penulis menemukan perlindungan bagi konsumen untuk mengatasi masalah dalam pembatalan transaksi secara sepihak walaupun belum adanya undang –undang khusus bagi seseorang atau pelaku usaha yang melakukan traansaksi sepihak. Perlindungan bagi konsumen diantaranya Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) huruf a dan d, Pasal 16 ayat (1) huruf a dan b, dan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dalam rangka terjadinya penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengekta Konsumen maupun pengadilan negeri seperti yang diatur pada Pasal 45 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Selain peraturan yang telah ada tersebut tetap dibutuhkan ketelitian bagi konsumen untuk melihat pada harga serta informasi barang dan jasa yang ingin dibeli atau digunakan, juga dibutuhkan Undang-Undang khusus bagi e-commerce yang membatalkan transaksi secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan lebih lanjut.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.09375 second(s)