Anda belum login :: 25 Apr 2025 03:55 WIB
Detail
ArtikelPemerintah: UU Penyiaran Tidak Perlu Ditafsirkan  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 3132 (Jan. 2012), page NAS4-NAS5.
Topik: UU Penyiaran; Mahkamah Konstitusi; Peraturan Pemrintah; Penyiaran Lembaga Penyiaran
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.96
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPemerintahan berpendapat bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tidak terbuka lagi ruang ditafsirkan secara sepihak karena pejabaran aturan itu sudah dituangkan dalam PP Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)