Anda belum login :: 03 Jun 2025 20:50 WIB
Detail
BukuPENERAPAN SANKSI TERHADAP PELAKU PENYEBAR BERITA BOHONG ATAU HOAX DI MEDIA SOSIAL (Studi Putusan Nomor 412/Pid.Sus/2019/PN Bks dan Putusan Nomor 1379/Pid.Sus/2020/PT.MDN)
Bibliografi
Author: Nugroho, Eddy (Advisor); Choi, Noval
Topik: Tindak Pidana Mayantara (Cybercrime); Hoax; Penegakan Hukum Pidana; Sanksi Pidana
Bahasa: (ID )    Edisi: 2021    
Penerbit: Program Studi Ilmu Hukum - Fakultas Hukum Unika Atma Jaya     Tahun Terbit: 2021    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Noval Choi_Undergraduate Theses_2021.pdf (1.8MB; 10 download)
Abstract
Kejahatan dunia maya (cyber crime) yang antara lain adalah penyebaran berita bohong (hoax) muncul seiring dengan perkembangan teknologi digital, komunikasi dan informasi yang berkembang begitu pesat. Salah satu bentuk wujud tanggung jawab negara atas perlindungan terhadap warga negaranya adalah dengan memberikan jaminan hukum dan tindakan nyata yang melindungi masyarakatnya dari segala bentuk kejahatan. Masalah penelitiannya adalah apakah penegakan hukum terhadap pelaku penyebar berita bohong atau hoax dalam Putusan Nomor 412/Pid.Sus/2019/PN Bks dan Putusan Nomor 1379/Pid.Sus/2020/PT.MDN telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana ?, apakah sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap para pelaku penyebar berita bohong atau hoax dalam Putusan Nomor 412/Pid.Sus/2019/PN Bks dan Putusan Nomor 1379/Pid.Sus/2020/PT.MDN telah memenuhi unsur keadilan ?. Jenis penelitian yang dilakukan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan historis menggunakan studi pustaka. Data penelitian dianalisa secara kualitatif. Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku penyebar berita bohong atau hoax yang dilakukan dengan menggunakan media sosial dalam Putusan Nomor 412/Pid.Sus/2019/PN Bks dan Putusan Nomor 1379/Pid.Sus/2020/PT.MDN, menerapkan sanksi pidana pada Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 16 jo. Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 191 ayat (1) KUHAP, Pasal 199 KUHAP, maka hakim menyatakan Terdakwa SDA pada perkara pidana Nomor 412/Pid.Sus/2019/PN Bks dan IHS alias Pak K pada perkara pidana Nomor 1379/Pid.Sus/2020/PT.MDN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang di dakwakan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.078125 second(s)