Anda belum login :: 13 Jun 2025 23:12 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
PERANAN DAN TANGGUNG JAWAB CAMAT SEBAGAI PPAT SEMENTARA DITINJAU DARI KASUS PUTUSAN NO. 3606 K/Pdt/2019
Bibliografi
Author:
T, Lidwina Maria
(Advisor);
Sari, Chelsea
Topik:
Camat
;
PPAT Sementara
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2021
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Chelsea Sari_Undergraduate Theses_2021.pdf
(1.88MB;
9 download
)
Abstract
Seiring dengan pertumbuhan populasi manusia, semakin tinggi pula permintaan akan tanah. Ketika semakin banyak permintaan akan tanah, semakin banyak pula proses jual beli tanah di dalam masyarakat. Untuk melindungi proses jual beli tanah di masyarakat, diundangkanlah Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Di dalam UUPA diatur mengenai pendaftaran tanah guna melindungi hak-hak pemegang hak atas tanah tersebut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 dan disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam pelaksanaan pendaftaran tanah, Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh PPAT dan untuk daerah yang belum terdapat PPAT, ditunjuklah Camat atau Kepala Desa sebagai PPAT Sementara. Daerah kerja Camat sebagai PPAT Sementara adalah kecamatannya sendiri dimana ia bekerja sebagai Camat. Lalu bagaimana peranan dan tanggung jawab PPAT bila dikemudian hari akta yang dibuat di hadapan PPAT, terutama Camat sebagai PPAT Sementara mengalami masalah karena Camat bekerja di luar dari daerah kerjanya seperti dalam kasus putusan No. 3606 K/Pdt/2019 antara Sindoro Tjorotekno melawan Sayut dan PT. Bukit Baiduri Energi? Oleh karena itu, Penulis akan meninjau dengan metode juridis normatif terhadap peranan dan tanggung jawab Camat sebagai PPAT Sementara yang membuat suatu akta yang berada di luar daerah kerjanya seperti dalam kasus putusan No. 3606 K/Pdt/2019. Pelanggaran terhadap dibuatnya suatu akta yang berada di luar lingkup daerah kerja PPAT, termasuk Camat sebagai PPAT Sementara merupakan kategori pelanggaran berat yang dapat mengakibatkan tidak sahnya akta yang dibuat dihadapan PPAT tersebut.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.0625 second(s)