Kasus ujaran kebencian di media sosial kini semakin menjadi masalah serius, nampaknya hukum yang berlaku di tanah air kerap kali dikesampingkan oleh masyarakat banyak, bahkan masyarakat yang mengerti hukum sekalipun. Penelitian ini membahas mengenai kasus yang sempat terjadi di Indonesia, yaitu kasus ujaran kebencian oleh Musisi Ahmad Dhani dan membahas mengenai penerapan hukum yang berlaku yaitu penerapan pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Penelitian ini menggunakan penelitian studi kasus dimana peneliti melihat dari dua putusan yang saling berkaitan yakni putusan 370/pid.sus/pn.jkt.sel dan putusan No. 58/Pid.Sus/PT.DKI yang dimana penelitian ini bertujuan untuk melihat apakah penerapan hukum mengenai ujaran kebencian di media elektronik sudah sesuai dengan pasal dan hukum yang berlaku. |