Anda belum login :: 17 Apr 2025 01:13 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
WANPRESTASI PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB) TANAH BERDASARKAN AKTA NOTARIS DI DAERAH CILANDAKDENGAN KASUS Nomor : 608/Pdt.G/2012/PN.JKT.Sel.
Bibliografi
Author:
Murti, Ida Bagus Ramanda
;
T, Lidwina Maria
(Advisor)
Topik:
Perjanjian Pengikatan Jual Beli
;
Wanprestasi
;
Tanah
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2021
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ida Bagus Ramanda Murti_Undergraduate Thesis_2021.pdf
(301.79KB;
24 download
)
Abstract
Jika jual beli secara terang dan tunai tidak terpenuhi maka dibuatlah perjanjian pendahuluan berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Perjanjian Pengikatan Jual Beli merupakan suatu perjanjian pendahuluan apabila syarat terang dan tunai tidak terpenuhi dan para pihak saling sepakat membuat perjanjian. Kemudian dengan terbitnya perjanjian pengikatan jual beli tanah memuat ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak. Dalam proses perjanjian pengikatan jual beli tanah, tidak menutup kemungkinan dimana salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, seperti yang terjadi pada perjanjian pengikatan jual beli tanah di daerah cilandak pada kasus nomor: 608/Pdt.G/2012/PN.JKT.Sel. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum bagi pihak yang beritikad baik apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian pengikatan jual beli tanah. Metode penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus yang berpedoman pada hukum positif di Indonesia, yaitu kitab undang-undang hukum perdata. Penulis dalam penelitian ini menggunakan teori kepastian hukum dan perlindungan hukum. Kesimpulan penelitian ini, bahwa perlindungan hukum akibat terjadinya wanprestasi dalam perjanjian pengikatan jual beli tanah adalah pembeli mendapatkan perlindungan preventif, yaitu pihak penjual dapat menjelaskan seluruh hal penting berkaitan dengan objek yang diperjanjikan agar terhindar dari cacat tersembunyi dan represif yaitu pemberian ganti rugi terhadap pembeli. Apabila tindakan penjual terbukti wanprestasi maka dapat dibatalkan, jika ingin memutuskan perjanjian para pihak dapat menempuh tanpa prosedur pengadilan, dengan syarat pembatalan disepakati oleh para pihak berdasarkan klausul yang telah diatur (pengesampingan Pasal 1266 KUHPer).
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.078125 second(s)