Anda belum login :: 30 Apr 2025 10:57 WIB
Detail
BukuTINJAUAN YURIDIS KEKUATAN HUKUM SURAT PENYERAHAN HAK ATAS TANAH SEBAGAI PEMBUKTIAN ATAS TANAH DALAM PERKARA NO. 891/K/PDT/2016
Bibliografi
Author: Purbasari, Putri (Advisor); Wirawan, Agus
Topik: Surat Penyerahan Hak atas Tanah; Pembuktian atas Tanah
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2021    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Agus Wirawan_UndergraduateTheses_2021.pdf (1.81MB; 9 download)
Abstract
Surat Penyerahan Hak atas Tanah yang selanjutnya disebut SPPHT merupakan kegiatan melepaskan hubungan hukum antara pemegang Hak Atas Tanah dengan yang dikuasainya dengan memberikan ganti rugi atas dasar musyawarah. SPPHT ini dilakukan di atas surat yang menyatakan bahwa pemegang hak yang bersangkutan telah melepaskan hak atas tanahnya. Namun demikian surat ini dibentuk dengan akta di bawah tangan tidak dapat dijadikan dasar dilakukan pendaftaran tanah dan bukti kepemilikan tanah. Permasalahan yang dibahas sebagaimana penjabaran tersebut adalah : Bagaimana kekuatan hukum Surat Penyerahan Hak Atas Tanah sebagai Pembuktian Atas Tanah? Metode Penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder dan dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian ini SPPHT menurut putusan MA No. 891/K/PDT/2016 menyatakan bahwa SPPHT yang dilakukan sah secara hukum dikarenakan telah terpenuhinya syarat sah perjanjian sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata dan Terang serta Tunai. Namun demikian SPPHT tidak dapat dijadikan dasar dilakukan pendaftaran tanah diakibatkan surat tersebut tidak melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah sehingga perlu adanya Sertifikat Hak Milik sebagai bukti kepemilikan atas tanah yang sah.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)