Anda belum login :: 06 Jun 2025 14:58 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Implementasi Pencegahan dan Penanggulangan Impor Pakaian Bekas Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M.DAG/PER/2015
Bibliografi
Author:
Hadiarianti, Venantia Sri
(Advisor);
Wicaksono, Dimas Budi
Topik:
Impor
;
Pakaian Bekas
;
Pencegahan
;
Penanggulangan
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Program Studi Ilmu Hukum - Fakultas Hukum Unika Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2021
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Dimas Budi Wicaksono_Undergraduate Theses_2020.pdf
(10.29MB;
11 download
)
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah mengkaji Peraturan Menteri Perdagangan No. 51/M-DAG/PER/7/2015 terhadap pencegahan dan penanggulangan impor pakaian bekas. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif ditermukan jawaban atas pertanyaan bagaimana implementasi pencegahan dan penanggulangan impor pakaian bekas sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 51/M-DAG/PER/7/2015 sebagai berikut. Pencegahan impor pakaian bekas di Indonesia ialah berlakunya ketentuan dalam pasal 2 yang berbunyi “Pakaian bekas tidak diperbolehkan untuk diimpor ke dalam wilayah Indonesia”. Sementara penanggulangan impor pakaian bekas di Indonesia ialah berlakunya ketentuan dalam pasal 3 yang berbunyi “Pakaian bekas yang tiba di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada atau setelah tanggal Peraturan Menteri ini berlaku wajib dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan”. Adapun sanksi bagi para pelanggar yaitu sesuai dengan ketentuan dalam pasal 4 akan dikenai sanksi administratif dan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun walaupun sudah ada peraturan yang melarang impor pakaian bekas, impor pakaian bekas masih menjadi masalah dalam dunia perdagangan. Maka dari itu perlu adanya upaya tambahan yang harus dilakukan oleh pemerintah, agar penerapan Peraturan Menteri Perdagangan No. 51/M-DAG/PER/7/2015 berjalan secara maksimal.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.09375 second(s)