Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau disingkat UMKM merupakan entitas terbesar dalam perekonomian Indonesia. Dalam perjalanannya, bentuk usaha ini mengalami perubahan dalam tarif kewajiban pajak penghasilan final yang sebelumnya satu persen menjadi setengah persen dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Pemerintah sebagai otoritas penghasil peraturan merasa perlu dalam menghasilkan produk perpajakan yang lebih aplikatif mengingat kompleksitas bentuk usaha yang sederhana. Penurunan tarif ini diharapkan mampu untuk menghasilkan kesadaran dari pelaku UMKM dalam meningkatkan tingkat penerimaan perpajakan dari sector ini. Pelaku usaha yang menjadi objek penelitian ini adalah pelaku UMKM di Blok M Mall, Blok M, Jakarta Selatan. Sampel yang digunakan dengan non-profabilitas dengan purposive sampling technique dan analisis linear berganda |