Anda belum login :: 17 Apr 2025 00:15 WIB
Detail
BukuANALISIS YURIDIS HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN MENYANGKUT TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA DROPSHIPPER ATAS KETIDAKSESUAIAN PENGIRIMAN BARANG PESANAN KONSUMEN PADA TRANSAKSI ONLINE
Bibliografi
Author: Shofie, Yusuf (Advisor); Samora, Nadya Esterlita
Topik: Perlindungan Konsumen; Dropshipper; Tanggung Jawab Dropshipper
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2021    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Nadya Esterlita Samora Skripsi.pdf (798.3KB; 40 download)
Abstract
Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dropshipper Atas Ketidaksesuaian Pengiriman Barang Pesanan Konsumen Pada Transaksi Online Jual beli sistem dropship melalui marketplace sangat menguntungkan bagi pelaku usaha (dropshipper). Hal ini karena dropshipper tidak memerlukan modal dan tidak memerlukan tempat untuk stok barang dalam menjalankan bisnis ini. Dropshipper tidak memiliki dan menguasai barang, melainkan barang dimiliki dan dikuasai oleh supplier. Namun transaksi antara dropshipper dan konsumen membuat kedudukan konsumen lemah akibat tidak adanya jaminan barang yang diterima konsumen akan sesuai dengan pesanan konsumen, sehingga konsumen mengalami kerugian. Adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagai payung hukum dalam melindungi hak-hak konsumen dan sebagai pencegahan agar dropshipper tidak sewenang-wenang dan bertanggung jawab atas kelalainnya merugikan konsumen yang mendapatkan barang tidak sesuai pesanan. Meskipun dropshipper tidak memiliki dan menguasai barang, namun dropshipper lah yang betransaksi langsung dengan konsumen. Sehingga apabila terjadi ketidaksesuaian barang pesanan dan yang diterima konsumen, maka itu menjadi tanggung jawab dropshipper. Dropshipper yang terbukti akibat kelalaiannya merugikan konsumen namum tidak bertanggung jawab mengganti kerugian, maka konsumen dapat menempuh dua cara penyelesaian sengketa, sebagaimana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah mengaturnya. Pertama penyelesaian non litigasi, dapat berupa perdamaian maupun melalui lembaga yang berwenang, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Cara ke dua melalui jalur litigasi yaitu mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri di tempat kedudukan konsumen.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)