Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis koreksi fiskal terhadap laporan keuangan komersial PT CPM pada tahun 2018 dan 2019. Koreksi fiskal positif berpengaruh sebagai penambah penghasilan kena pajak, sedangkan koreksi fiskal negatif akan mengurangi penghasilan kena pajak. Penelitian ini juga memiliki tujuan untuk menemukan apakah laporan Laba/Rugi yang disusun oleh PT CPM masih mengandung potensi PPh Badan atau tidak.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dan komparatif. Untuk memenuhi keperluan data yang dibutuhkan dalam penelitian ini, penulis melakukan pengumpulan data dengan wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan adanya pendapatan dan beban yang masih harus dikoreksi. Koreksi fiskal PT CPM disebabkan karena adanya perbedaan waktu dan tetap antara laporan keuangan yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008. Selain itu, setelah dilakukan penelitian terhadap laporan Laba/Rugi fiskal yang disusun oleh PT CPM, ditemukan bahwa laporan Laba/Rugi fiskal tersebut masih mengandung potensi PPh Badan terutang. |