Pada tahun 2014 Indonesia menetapkan kondisi darurat kasus kekerasan seksual terhadap anak. Untuk mencegah terus meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak, sanksi di Undang-Undang Perlindungan Anak ditambah menjadi sanksi kebiri kimia. Pada tahun 2018 terjadi kasus pertama yang pelakunya divonis kebiri namun hingga kini belum juga dieksekusi. Salah satu hambatannya ialah belum adanya aturan pelaksana kebiri kimia. Penelitian ini (yang dilakukan sejak 2019) mencoba membandingkan sanksi kebiri kimia di Indonesia dengan negara lain yang sudah lebih dahulu menerapkan. Peneliti mencoba untuk melihat perbedaan dan persamaan untuk melihat kemungkinan penerapannya di Indonesia. Peneliti melakukan perbandingan dengan beberapa negara yaitu Polandia, Moldova, Korea Selatan, dan negara bagian Amerika Serikat yang melakukan hukuman tindak pidana kebiri dengan cara kimiawi, dan yang masih menggunakan kebiri fisik yaitu negara Jerman di Eropa. Perbandingan antara rumusan tindak pidana yang dapat dijatuhi sanksi pidana kebiri di Indonesia dengan negara lain ialah berdasarkan umur korban, bentuk kejahatan seksual, dan jumlah kejahatan yang sudah dilakukan oleh si pelaku. Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak, bertujuan untuk dapatnya terlaksana hukuman kebiri kimia tersebut di Indonesia. |