Anda belum login :: 23 Jul 2025 15:34 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Pengenaan Pajak Penghasilan Terhadap Pengusaha Mikro Yang Melakukan Kegiatan Jual Beli Online Melalui Media Sosial Instagram
Bibliografi
Author: Melani, Rr Adeline (Advisor); Isabella, Glory
Topik: Pajak Penghasilan; Kegiatan Jual Beli Online melalui Media Sosial Instagram; Sanksi Pajak
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2021    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Glory Isabella_undergraduate thesis_2020-converted.pdf (11.4MB; 89 download)
Abstract
Tinjauan Yuridis Pengenaan Pajak Penghasilan Terhadap Pengusaha Mikro Yang Melakukan Kegiatan Jual Beli Online Melalui Media Sosial Instagram

ABSTRAKSI

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara terbesar yang diperoleh dari masyarakat. Salah satu bentuk usaha yang dikenakan pajak penghasilan adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pengusaha Mikro termasuk dalam kewajiban PPh final Pasal 4 ayat 2 dan PPh Pasal 21 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008. Namun pada kenyataannya dilapangan masih banyak pengusaha mikro yang tidak mematuhi peraturan yang ada. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis merumuskan 2 rumusan masalah yaitu: (1) Apakah pengenaan pajak penghasilan pada pengusaha mikro yang melakukan kegiatan jual beli secara online melalui Media Sosial Instagram telah dilakukan sesuai dengan peraturan perpajakan di Indonesia? (2) Apakah para pengusaha mikro yang melakukan kegiatan jual beli secara online melalui Media Sosial Instagram dan pada praktiknya tidak melakukan kewajiban pajak dapat dikatakan melakukan perlawanan pajak serta dapatkah dikenakan sanksi?. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah dengan cara melakukan penelitian hukum yuridis normatif, yaitu metode penelitian dengan cara mengkaji peraturan-peraturan, undang-undang, asas dan norma yang terdapat dalam regulasi tersebut. Kesimpulan yang dapat diambil yaitu kegiatan usaha jual beli oleh pengusaha mikro yang melakukan kegiatannya secara online melalui media sosial Instagram dan secara konvensional kedudukannya disetarakan. Begitupun juga peraturan dan sanksi yang berlaku bagi keduanya. Namun pada kenyataannya pengenaan pajak terhadap pengusaha mikro yang melakukan kegiatan jual-beli secara online melalui media sosial Instagram belum berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian, para pengusaha tidak memahami peraturan yang ada sehingga terjadilah perlawanan pajak pasif. Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dijelaskan 3 macam sanksi administrasi bagi pelanggar pajak yaitu adanya denda administrasi, bunga, dan kenaikan pajak. Terhadap pengusaha mikro yang tidak melakukan kewajiban PPh final Pasal 4 ayat 2 dan PPh Pasal 21 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga senilai 2%/bulan (max. 24 bulan) dari nilai yang telat dibayarkan atas keterlambatan pembayaran PPh Final UMKM. Selain itu, wajib pajak juga akan dijatuhkan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 atas keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh Final.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)