Pajak merupakan penopang terbesar pendapatan dari anggaran negara Indonesia dalam membangun, dan mensejahterakan rakyat. Diantara beberapa jenis pajak yang menjadi pendapatan negara, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memegang peran cukup penting dalam keseluruhan pendapatan negara yang berasal dari pajak. PPN merupakan pajak tidak langsung yang dikenai pada konsumen atas terjadinya transaksi barang dan/atau jasa kena pajak. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah penerapan PPN pada PT Andor Pano Guna telah sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42 Tahun 2009. Dalam menyusun skripsi ini, metode yang digunakan penulis adalah metode studi kasus berdasarkan data yang diperoleh, yaitu Rekapitulasi Pajak Masukan dan Pajak Keluaran dari SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai PT Andor Pano Guna Tahun 2019 serta SPT Masa PPh PT Andor Pano Guna Tahun 2019. |