Anda belum login :: 12 Jun 2025 20:14 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Terhadap Kewenangan Balai Harta Peninggalan Selaku Kurator Negara Dalam Pengurusan Dan Pemberesan Pailit Dengan Pencegahan Keimigrasian
Bibliografi
Author: Candini, Tivana Arbiani (Advisor); Utami, Anastasia Melinda T
Topik: Kewenangan; Balai Harta Peninggalan; Pengurusan dan Pemberesan Pailit; Pencegahan Keimigrasian.
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2021    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Anastasia Melinda T Utami_Undergraduated Theses_2021.pdf (19.01MB; 133 download)
Abstract
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang telah memberikan kewenangan kepada Kurator untuk melakukan pengurusan dan pemberesan kepailitan. Kewenangan sebagai Kurator diberikan kepada Balai Harta Peninggalan dan/atau orang perseorangan “kurator swasta”. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sudah mengatur dengan jelas bagaimana kewenangan dan tugas serta tanggung jawab dari Kurator, namun pada kenyataannya melaksanakan tugas sebagai Kurator tidaklah sesederhana yang digambarkan dalam undang-undang, dalam praktiknya sering kali mendapat berbagai hambatan, baik hambatan yang didapat dari sisi Debitor maupun Kreditur. Hambatan yang dihadapi Balai Harta Peninggalan selaku Kurator Negara dalam pelaksanaan tugasnya menjadi hal yang menarik untuk dibahas terutama kendala yang dihadapi Balai Harta Peninggalan sebagai Kurator Negara kepailitan dalam hal debitor pailit tidak kooperatif. Contoh kasus kepailitan PT Mitragarment Indoraya memberikan gambaran kepada kita atas keberhasilan Balai Harta Peninggalan Surabaya dalam membereskan harta pailit dengan melakukan pencegahan keimigrasian kepada debitor pailit yang tidak kooperatif. Adapun pendekatan yang akan digunakan dalam skripsi ini adalah metode yuridis normatif.
Balai Harta Peninggalan sebagai Kurator Negara memiliki kewenangan untuk memohonkan pencegahan keimigrasian terhadap debitor pailit, kewenangan yang dimiliki oleh Balai Harta Peninggalan ini merupakan salah satu kewenangan yang dapat dijadikan sebagai salah satu keunggulan Balai Harta Peninggalan yang tidak dimiliki oleh kurator swasta. Kewenangan untuk memohonkan pencegahan keimigrasian ini dikarenakan Balai Harta Peninggalan dimasukkan dalam kategori lembaga lain yang berdasarkan undang-undang memiliki kewenangan memohonkan Pencegahan Keimigrasian, yaitu pada ketentuan Pasal 91 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, hal ini dikarenakan Balai Harta Peninggalan merupakan lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum melalui Direktorat Perdata, Subdit Harta Peninggalan dan Kurator Negara, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.078125 second(s)