Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh tenure kantor akuntan publik yang dilihat dari jumlah tahun perikatan antara suatu kantor akuntan publik (KAP) dengan klien dan ukuran perusahaan yang diukur dengan jumlah pendapatan bersih perusahaan tersebut terhadap durasi waktu audit. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang didapat dari laporan keuangan tahunan dan laporan tahunan perusahaan sektor Consumer Goods Industry yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2015-2019. Penelitian ini menggunakan 111 data observasi yang diolah menggunakan teknik analisis regresi linier berganda menggunakan software Statistical Package for Social Sciences (SPSS) versi 25.0 dengan menetapkan nilai signifikansi sebesar 5%. Berdasarkan hasil penelitian ini, diketahui bahwa tenure kantor akuntan publik tidak memiliki pengaruh terhadap durasi waktu audit, sedangkan ukuran perusahaan yang dilihat dari jumlah penjualan bersih memiliki pengaruh terhadap durasi waktu audit. |