Anda belum login :: 09 Jun 2025 02:54 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Hal-hal dalam Pembuata Kontrk yang Sering Terlupakan dan Akibat-akibatnya
Oleh:
Widjaja, Gunawan
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi:
Jurnal Hukum Bisnis vol. 29 no. 2 (2010)
,
page 50-57.
Topik:
Pembuatan Kontrak
;
Contract Drafting
;
KUHPerdata
;
Hukum
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
JJ102
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Mengapa sering timbul persoalan yang berlarut-larut dalam sengketa kontrak? Hal ini disebabkan para pihak dalam kontrak sengaja atau tidak seringkali melupakan hal-hal yang tampaknya sepele tetapi dampaknya bisa panjang dan menguras energi, waktu serta biaya yang tidak sedikit. Meskipun secara konseptual suatu perjantian atau yang lazimnya disebut kontrak sudah siatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) tetapi di dalam praktik kegiatan bisnis sehari-hari muncul berbagai sengketa bisnis akibat ketidakcermatan para pihka dalam memahami suatu kontrak atau perjanjian. Sengketa baru muncul ketika para pihak berbeda penafsiran dalam mengartikan klausul kontrak justru pada saat mereka mengajukan gugatan, klaim atau pengakhiran kontrak. Bahkan sengketa atas suatu kontrak bisa menyeret para pihak sampai ke arbitrase internasional, meskipun ada pihak-pihak yang bersengketa tidak juga mau melakukan kewajibannya setelah keluar keputusan arbitrar tersebut. Mengapa hal ini bisa terjadi? Bukankah sebelum menandatangani suatu kontrak para pihak masing-masing terlibat dalam penyusunan contract drafting? Bisa jadi ada beberapa hal penting yang secara tidak sengaja terlupakan oleh mereka.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0 second(s)