Anda belum login :: 05 Jun 2025 02:55 WIB
Detail
ArtikelPenggunaan Asas Itikad Baik dalam Penafsiran Kontrak  
Oleh: Khairandy, Ridwan
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Hukum Bisnis vol. 29 no. 2 (2010), page 33-49.
Topik: Penafsiran Kontrak; KUHPerdata; Mahkamah Agung; Sitem Hukum Belanda; Civil Code
Fulltext: JJ102 29(2) 10 33-49.pdf (392.98KB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ102
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelMelalui studi literatur dan dokumen ditemukan perbedaan metode penafsiran pengertian kontrak menurut hukum Indonesia dan hukum Belanda. Metode penafsiran kontrak di dalam sistem hukum kontrak Indonesia masih didasarkan pada ketentuan yang terdapat pada Pasal 1342 sampai dengan Pasal 1346 KUHPer; Sedangkan metode penafsiran kontrak menurut sistem hukum Belanda saat ini tidak lagi menggunakan pasal-pasal tersebut, di Belanda peenafisiran kontrak menggunakan dasar itikad baik yang mengacu kepada kerasionalan dan kepatutan. Pengertian itikad baik dapat dipahami ke dalam tiga bentuk perilaku para pihak yang terlibat dalam kontrak. Pertama, para pihak harus memegang teguh janji atau perkataannya. Kedua, para pihak tidak boleh mengambil keuntungan dengan tindakan yang menyesatkan terhadap salah satu pihak. Ketiga, para pihka mematuhi kewajibannya dan berperilaku sebagai orang terhormat dan jujur walaupun kewajiban itu tidak secara tegas diperjanjikan. Doktrin itikad baik berasal dan berkembang dari hukum Romawi yang berakar pada etika sosial mengenai kewajiban yang komprehensif akan ketaatan dan keimanan yang berlaku bagi setiap orang.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)