Anda belum login :: 05 Jun 2025 04:42 WIB
Detail
ArtikelBatas-batas Antara Perbutan Melawan Hukum dan Wanprestasi dalam Kontrak Komersial  
Oleh: Sardjono, Agus
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Hukum Bisnis vol. 29 no. 2 (2010), page 19-32.
Topik: Wanprestasi; Kontrak Komersial; Perbutan Melawan Hukum; Hukum Pidana; KUHP; Callable Forward
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ102
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPetrbuatan melawan hukum (Neth: Onrechtmatigedaad atau Tort: Eng.) menurut rumusan Pasal 1365 KUHPer ialah "Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut." Bedasarkan definisi tersebut, suatu perbuatan dapat dianggap sebagai perbutana melawan hukum apabila memenuhi unsur-unsurnya yaitu: ada perbuatan melawan hukumnya; ada kesalahannya; ada kerugiannya, dan ada hubungan timbal balik antara unsur-unsurnya. Inti perbuatan melawan hukum adalah adanya unsur kesalahan yang dilakukan satu pihak yang mengakibatkan kerugian pihak lain. Sanksi hukum berupa ganti rugi kepada pihak yang dirugikan. Sementara itu, yang disebut Wanprestasi ialah apabila seseorang tidak memenuhi kewajibannya (prestasi) sesuai dengan perjanjian atau kontrak yang disepakati para pihak. Prestasi adalah sesuatu yang dapat dituntut, misalnya dalam suatu perjanjian atau kontrak suatu pihak (kreditor) menuntut prestasi pada pihak lainnya (debitor). Menurut KUHPerdata tiga macam prestasi, yaitu: prestasi untuk menyerahkan sesuatu; prestasi untuk melakukan sesuatu atau berbuat sesuatu ; dan prestasi untuk tidak melakukan sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Inti perbuatan wanprestasi terletak pada tidak terpenuhinya kewajian oleh satu pihak terhadap janji yang disepakati dalam kontrak. Akibat hukum perbuatan wan-prestatie juga berupa ganti rugi. Pertanyaannya adalah di nama letak perbudaan atau batas antara wanprestasi dan perbuatan melaan hukum?
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)