Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar Wajib Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Tindakan dari Penagihan Pajak Aktif terdiri dari menerbitkan Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, dan Pelaksanaan Lelang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat efektifitas penagihan pajak aktif dalam mencairkan tunggakan pajak di KPP Pratama Jakarta Senen. Data yang diperoleh langsung dari KPP Pratama Jakarta Senen melalui observasi dan wawancara mendalam dengan pihak yang terkait langsung dalam penagihan pajak. Hasil penelitian menunjukan bahwa penagihan pajak di KPP Pratama Jakarta Senen tergolong tidak efektif, karena para Wajib Pajak masih mengabaikan kewajiban mereka. Para Wajib Pajak cenderung mempunyai kesadaran yang rendah dalam melaksanakan kewajiban mereka. Direktorat Jendral Pajak bersama dengan seluruh KPP terus melakukan upaya meningkatkan pelunasan pajak yang masih belum dilunasi oleh para Wajib Pajak. |