Anda belum login :: 03 Sep 2025 04:40 WIB
Detail
ArtikelPemberian Informasi oleh Dokter Kepada Pasien Dalam Kaitannya Dengan "Informed Consent"  
Oleh: Windayani, Tisa
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI - atma jaya
Dalam koleksi: Gloria Juris vol. 4 no. 2 (May 2004), page 119-128.
Topik: informasi; Informed Consent; Informasi Dokter; Informasi
Fulltext: tisa windayani.pdf (64.78KB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: GG7.3
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: G19
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPeranan hukum dalam bidang kesehatan dan lebih khusus lagi dalam bidang kedokteran terwujud dari produk-produk hukum di bidang tersebut. Salah satunya adalah Permenkes No. 585/1989 tentang Persetujuan Tindakan Medis. Di dalam peraturan tersebut dokter diwajibkan untuk memberikan informasi yang sejelas-jelasnya pada pasien dimana informasi tersebut harus meliputi kondisi pasien, tindakan medis dan resikonya. Informasi inilah yang kemudian akan dijadikan dasar oleh pasien dalam memberikan persetujuan terhadap tindakan medis yang akan diambil oleh dokter. Pada prakteknya pemberian informasi kepada pasien tidaklah semudah yang dibayangkan, sehingga seringkali pasien tidak memperoleh informasi secara maksimal, dan pada gilirannya dapat menyebabkan timbulnya masalah yang lebih besar.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)