Anda belum login :: 30 Apr 2025 04:27 WIB
Detail
BukuThe right to be forgotten dan kaitannya dengan rehabilitasi mantan terdakwa dengan putusan bebas (dipresentasikan pada Seminar Nasional UNIKAMA Sipendikum 2018)
Bibliografi
Author: Windayani, Tisa
Topik: the right to be forgotten; rehabilitasi putusan bebas; informasi dan transaksi elektronik; JABFUNG-FH-TW-2020-08
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang     Tempat Terbit: Malang    Tahun Terbit: 2018    
Jenis: Papers/Makalah - pada seminar nasional
Fulltext: 8 - 3060451393.pdf (627.13KB; 5 download)
[Informasi yang berkaitan dengan koleksi ini di internet]
Abstract
The right to be forgotten diatur pertama kali dalam Pasal 26 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 sebagai revisi dari UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hak ini memungkinkan orang untuk meminta Penyelenggara Sistem Elektronik untuk menghapus informasi terkait diri orang itu, dengan penetapan pengadilan. Terkait dengan rehabilitasi bagi mantan terdakwa dengan putusan bebas, seringkali dijumpai informasi yang terdapat di internet tentang diri seorang terdakwa hanya berhenti sampai informasi tentang dugaan tindak pidana yang dilakukan sedangkan informasi tentang putusan bebas nya tidak dapat ditemukan. Hal ini berpotensi merugikan mantan terdakwa itu terutama terkait berbagai kesempatan dalam aspek kehidupannya. Bahkan sangat mungkin mantan terdakwa tersebut mengalami perlakuan diskriminatif yang disebabkan informasi yang tidak akurat dan tidak relevan dalam internet. Penelitian ini membahas potensi right to be forgotten dalam Pasal 26 ayat (3) untuk mencegah terjadinya hal seperti dijelaskan di atas yang sekaligus juga mewujudkan rehabilitasi bagi mantan terdakwa secara lebih konkret.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)