The right to be forgotten diatur pertama kali dalam Pasal 26 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 sebagai revisi dari UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hak ini memungkinkan orang untuk meminta Penyelenggara Sistem Elektronik untuk menghapus informasi terkait diri orang itu, dengan penetapan pengadilan. Terkait dengan rehabilitasi bagi mantan terdakwa dengan putusan bebas, seringkali dijumpai informasi yang terdapat di internet tentang diri seorang terdakwa hanya berhenti sampai informasi tentang dugaan tindak pidana yang dilakukan sedangkan informasi tentang putusan bebas nya tidak dapat ditemukan. Hal ini berpotensi merugikan mantan terdakwa itu terutama terkait berbagai kesempatan dalam aspek kehidupannya. Bahkan sangat mungkin mantan terdakwa tersebut mengalami perlakuan diskriminatif yang disebabkan informasi yang tidak akurat dan tidak relevan dalam internet. Penelitian ini membahas potensi right to be forgotten dalam Pasal 26 ayat (3) untuk mencegah terjadinya hal seperti dijelaskan di atas yang sekaligus juga mewujudkan rehabilitasi bagi mantan terdakwa secara lebih konkret. |