Tulisan ini merupakan kajian akademis yang ditujukan sebagai masukan bagi penyusunan kebijakan pemerintah daerah/kota dalam menangani anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng) agar sesuai dengan amanah konstitusi dan amanah agama. Dalam analisis reflektif dari penelitian-penelitian yang pernah dilakukan sebelumnya, penulis menguraikan konsep, defenisi dan pemahaman yang lebih mendalam tentang anjal dan gepeng, serta faktor-faktor yang melatar belakangi timbulnya anjal dan gepeng. Hal ini penting, sebab seringkali fakta lapangan menunjukkan hal-hal yang sama sekali berbeda dengan pandangan dan pemahaman masyarakat umum termasuk pejabat penentu kebijakan terhadap apa dan siapa itu anjal dan gepeng yang sering dianggap ‘mengganggu’ ketertiban, keindahan dan kenyamanan bahkan keamanan warga kota. Dalam tulisan ini juga dipaparkan analisis yang lebih holistic dalam melihat potensi anjal dan gepeng untuk keluar dari kemiskinan dan kekerasan yang timbul karenanya, yang mendorong mereka untuk turun mencari nafkah ke jalanan, taman kota dan tempat-tempat umum lainnya. Sehingga dapat disusun strategi kebijakan yang lebih efektif untuk mengentaskan kemiskinan sehingga anjal dan gepeng tidak lagi ada. Penulis juga menyarankan pendekatan maqosit syariah Islam dan konsep tingkatan kebutuhan (darurriyat, hajjiat, dan tahsinniyat) dalam strategi kebijakan penanganan anjal dan gepeng yang dalam Ekonomi Islam bertujuan untuk “memuliakan orang miskin” dengan menjadikannya pemberi (muzzaki) bukan lagi penerima apalagi peminta-minta (mustahik). |