Batalnya suatu perkawinan adalah batalnya ikatan pernikahan antara suami dan istri setelah pernikahan tersebut dilangsungkan. Tetapi setelah pernikahan tersebut berlangsung, ada syarat-syarat yang tidak terpenuhi untuk melangsungkan pernikahan tersebut yang menyebabkan pernikahan tersebut harus dibatalkan karena dianggap tidak sah. Berdasarkan hal ini, maka akan timbul permasalahan-permasalahan seperti bagaimana kedudukan hak waris anak yang lahir dalam perkawinan tersebut. Dalam putusan Nomor 106/Pdt.G/2018/PA.TR dan putusan Nomor 3733/Pdt.G/2018/PA.Grt. ada beberapa hal yang menarik untuk diteliti seperti bagaimana tata cara permohonan pembatalan perkawinan, pertimbangan hakim dalam memutus perkara, dan akibat terhadap para pihak terutama anak yang lahir dalam perkawinan orang tuanya yang dibatalkan. Berdasarkan penelitian, perkawinan tersebut dibatalkan karena adanya pemalsuan data salah satu pihak sehingga menyebabkan pernikahan yang telah dilangsungkan tersebut harus dibatalkan karena tidak sah, namun dalam perkawinan-perkawinan tersebut telah lahir anak, berdasarkan Pasal 75 KHI status anak tersebut tidak berlaku surut sehingga anak tersebut tetap bisa mewaris dari kedua orang tuanya |