Penelitian ini membahas tentang nepotisme ditinjau dari sudut pandang kriminologi, ditinjau dari teori Differential Association dari Edwin H. Sutherland, teori Disintegrative Shaming dan teori Reintegrative Shaming dari John Braithwaite. Masalah penelitian adalah: (1) Apa saja faktor penyebab terjadinya nepotisme?; dan (2) Bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi nepotisme?. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris, data yang digunakan adalah data primer yang didukung data sekunder, dan analisa data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian yaitu nepotisme merupakan suatu tindakan melawan hukum yang diatur di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, di mana faktor pelaku tindak pidana nepotisme melakukan tindakannya dikaji dengan teori Differential Association versi kedua yang dikemukakan oleh Sutherland, dari awal pelaku mempelajari tindak pidana nepotisme sampai dengan pola mempelajari tingkah laku pelaku tindak pidana nepotisme tersebut. Selain itu, teori Disintegrative Shaming dan Reintegrative Shaming yang dikemukakan oleh Braithwaite dapat menjadi penanggulangan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia sebagai kontrol sosial terhadap tindak pidana nepotisme di Indonesia. |