Anda belum login :: 23 Jul 2025 15:06 WIB
Detail
BukuJaminan Kebebasan Berpendapat Bagi Warga Negara Dalam Media Sosial Ditinjau Dari Pasal 28E Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Di Papua Tanggal 19 Agustus 2020
Bibliografi
Author: Yudoprakoso, Paulus Wisnu (Advisor); Aprilio, Daniel
Topik: Kebebasaan berpendapat
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2020    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis - Abstract of Undergraduate Thesis
Fulltext: Daniel Aprilio_Undergraduate Theses_2020.pdf (847.81KB; 12 download)
Abstract
Kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak yang melekat pada setiap warga negara, hal ini sesuai dengan landasan negara pada Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 28 e ayat (2) bahwa “ Setiap orang bebas menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati Nurani nya”. Dengan demikian, orang bebas mengeluarkan pendapat tetapi juga perlu pengaturan dalam mengeluarkan pendapat tersebut agar tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan antar anggota masyarakat. Berpendapat berarti mengemukakan pikiran atau mengeluarkan gagasan. Dengan demikian, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah keadaan bebas dari tekanan untuk mengemukakan gagasan atau buah pikiran, baik secara lisan maupun tertulis dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak asasi manusia yang dimiliki setiap orang yang cakap. Karena merupakan salah satu hak asasi manusia, maka kebebasan berpendapat ini haruslah dihormati dan dijunjung tinggi serta dilindungi. Prinsip tentang perlindungan kebebasan berpendapat dan mengeluarkan pikiran terdapat dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)