Anda belum login :: 08 May 2025 20:45 WIB
Detail
BukuANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN PRESIDEN SEBAGAI PANGLIMA TERTINGGI ATAS ANGKATAN DARAT, ANGKATAN LAUT DAN ANGKATAN UDARA DITINJAU DARI UNDANG – UNDANG DASAR 1945
Bibliografi
Author: Tola, Pierre Oreodoxa Waka wora ; Foekh, Daniel Yusmic Pancastaki (Advisor)
Topik: Kedudukan Presiden; Panglima Tertinggi; Undang – Undang Dasar 1945
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum UNIKA Atma Jaya     Tempat Terbit: JAKARTA    Tahun Terbit: 2020    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis - Abstract of Undergraduate Thesis
Fulltext: Pierre Oreodoxa Waka Wora Tola_Undergraduated Thesis_2020.pdf (1.15MB; 17 download)
Abstract
Pada Hakikat pertahanan negara ialah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Dalam melaksanakan Pertahanan negara harus disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai serta Pertahanan negara juga harus disusun dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan .Salah satu peran penting Presiden adalah Panglima Tertinggi Angkatan bersenjata, ini adalah jaminan bahwa Presiden dapat menentukan kapan negaranya dalam posisi sedang berdamai dengan negara lain atau sedang berperang. Peranan Presiden ini juga diadopsi negara Indonesia yang dijelaskan dalam UUD 1945 bahwa Presiden adalah Pemegang kekuasaan Tertinggi atas Angkatan Darat Laut dan Udara, ini merupakan landasan dasar kedudukan Presiden dalam perannya memimpin Angkatan Darat Laut dan Udara. Tetapi dalam prakteknya Presiden menunjuk Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang merupakan Perwira tertinggi militer yang memimpin Angkatan Darat, Udara dan Laut Indonesia. Presiden menunjuk seorang panglima TNI sebagai Perwira Tinggi Militer yang memimpin TNI, Undang – Undang Republik Indonesia No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (selanjutnya disebut UU TNI) menyebutkan bahwa TNI terdiri dari atas TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara yang melaksanakan tugasnya secara matra atau gabungan di bawah pimpinan Panglima .
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)