Anda belum login :: 02 Jun 2025 04:33 WIB
Detail
BukuANALISIS KEDUDUKAN PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP PROSES ADMINISTRASI JUAL BELI TANAH (STUDI KASUS: PUTUSAN PN SEMARANG NO. 461/PDT.G/2017/PN.SMG)
Bibliografi
Author: Renta, Maria Serafina ; Purbasari, R,M, Putri (Advisor)
Topik: Jual Beli Tanah Di Bawah Tangan; Kedudukan Putusan Pengadilan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2020    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Maria Serafina Renta_Undergraduate Theses_2020.pdf (970.84KB; 29 download)
Abstract
Skripsi ini membahas tentang kekuatan perjanjian jual beli tanah di bawah tangan tanpa melanjutkan jual beli tersebut di hadapan PPAT. Juga membahas tentang kedudukan putusan pengadilan terhadap proses administrasi jual beli tanah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif-analitis dan pendekatan yuridis normatif. Dari penelitian ini terdapat permasalahan mengenai kepastian hukum jual beli tanah di bawah tangan yang tidak dilanjutkan menghadap PPAT, jual beli tersebut tetaplah sah karena sudah memenuhi syarat materil yaitu terjadinya penyerahan uang dan sertifikat secara bersamaan atau serentak saat proses jual beli tanah tersebut berlangsung. Akibat dari tidak terpenuhinya syarat formil maka balik nama sertifikat hak milik atas tanah tidak bisa dilakukan. Syarat agar balik nama sertifikat dapat dilakukan adalah jual beli harus dilakukan di hadapan PPAT sehingga peroleh akta jual beli tanah, yang kemudian akta jual beli tersebut dapat digunakan untuk keperluan balik nama sertifikat di Kantor Badan Pertanahan. Kekuatan jual beli di bawah tangan tidaklah sekuat jual beli di hadapan PPAT yang memperoleh akta otentik yang merupakan akta terkuat dalam hal pembuktian. Tetapi kekuatan akta jual beli tanah di bawah tangan akan sama kuatnya dengan akat otentik dengan syarat para pihak yang mengadakan akta jual beli di bawah tangan tersebut mengakui kebenaran dari isi akta tersebut. Dikarenakan penjual sudah tidak diketahui lagi keberadaannya maka jual beli dihadapan PPAT tidak dapat dilaksanakan maka pembeli mengajukan gugatan ke Pengadilan, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap hanya menjadi dasar hukum pembuatan akta jual beli tanah dan dasar hukum pendaftaran peralihan hak atas tanah.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)