Afdoening Buiten Process atau yang lebih dikenal sebagai Alternative Dispute Resolution atau yang diartikan sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, merupakan sarana menyelesaikan sengketa atau perkara secara alternatif di luar pengadilan. Alternative Dispute Resolution dikenal pertama kali dalam hukum perdata, digunakan dengan tujuan memberikan alternatif dalam menyelesaikan perkara. Seiring dengan perkembangan zaman, prosese penyelesaian sengketa di luar pengadilan berkemnbang dan memasuki ranah hukum pidana. Selain terjadinya pergeseran pemahaman terkait dengan penerapan hukum pidana yang memiliki konsep keadilan yang retributif (pembalasan) menjadi hukum pidana yang memiliki konsep keadilan yang restoratif (pemulihan), sifat Ultimum Remedium yang dimiliki oleh hukum pidana juga merupakan alasan diterapkannya alternatif dispute resolution dalam hukum pidana. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui proses penyelesaian perkara pidana melalui afdoening buiten process. Metode penelitian yang dipergunakan bersifat yuridis dengan tipe normatif. Data yang digunakan oleh penulis bersumber pada Surat Kapolri No Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS, tertanggal 14 Desember 2009 tentang Penanganan Kasus Melalui Alternative Dispute Resolution (ADR), wawancara anggota Kepolisian Republik Indonesia, dan buku – buku serta jurnal hukum terkait dengan Afdoening Buiten Process dalam hukum pidana Indonesia. |