Letter of Credit merupakan sarana pembayaran yang mendukung kelancaran transaksi internasional, namun tidak luput dari resiko. Mengingat keterbatasan tanggungjawab Bank untuk hanya mengurusi dokumen, bukan barang pada transaksi Letter of Credit, maka kondisi tersebut dapat dimanfaatkan oleh Eksportir/Beneficiary sendiri atau bersama pihak ketiga yang beritikad buruk untuk melakukan Tindakan Pemerolehan Pembayaran Letter of Credit secara Melawan Hukum. Penyelesaian pelanggaran tersebut diserahkan kepada hukum nasional karena belum terdapat pengaturan secara khusus, baik pendefinisian dan penyelesaian. Indonesia belum memiliki kesatuan pemahaman dan pengaturan perihal permasalahan tersebut, maka akan diteliti terkait dua permasalahan: Perlindungan hukum pihak bank terhadap Tindakan Pemerolehan Pembayaran Letter of Credit secara Melawan Hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Doktrin Pengecualian Prinsip Independensi Letter of Credit, melalui metode penelitian kualitatif, pendekatan yuridis normatif dengan menelusuri data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier mencakup Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sumber hukum Letter of Credit, putusan pengadilan, jurnal, artikel hukum yang terkait dengan permasalahan yang diteliti, dan kamus. Hasil penelitian menyimpulkan Tindakan Pemerolehan Pembayaran Letter of Credit secara Melawan Hukum merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun Pasal tersebut tidak dapat serta merta diterapkan sebagai perlindungan terhadap pelanggaran tersebut. Perlindungan yang efektif tercapai dengan menerapkan Doktrin Pengecualian Prinsip Independensi Letter of Credit yang memberikan hak kepada Bank untuk tidak melakukan pembayaran dokumen ekspor yang dipresentasikan oleh Eksportir walaupun dokumen sudah sesuai dengan persyaratan Letter of Credit apabila terdapat Perbuatan Melawan Hukum tersebut. Maka Indonesia sebagai negara yang aktif melakukan transaksi internasional seharusnya melaksanakan transaksi Letter of Credit sesuai hukum Letter of Credit. OJK diharapkan dapat membentuk suatu pengaturan sistematis dan sejalan dengan praktek internasional terkait dengan permasalahan hukum Letter of Credit tersebut. |