Anda belum login :: 17 Apr 2025 00:24 WIB
Detail
BukuBERAKHIRNYA KONTRAK ASING DALAM BENTUK PERUSAHAAN PATUNGAN KARENA TERJADINYA SENGKETA DITINJAU DARI HUKUM PENANAMAN MODAL DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Bibliografi
Author: Supancana, Ida Bagus Rahmadi (Advisor); Ryandi, Agustinus
Topik: Kontrak Usaha Patungan; Penanaman Modal Asing; Implikasi Terhadap Perusahaan Patungan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum UNIKA Atma Jaya     Tahun Terbit: 2020    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Agustinus Ryandi_Undergraduate Theses_2020.pdf (1.31MB; 34 download)
Abstract
Pada masa globalisasi ini, peranan penanaman modal asing masih sangat krusial, masalah perbaikan ekonomi rakyat harus dijadikan prioritas. Dalam pelaksanaan dibutuhkan investasi atau modal yang besar dengan cara melakukan penanaman modal yang bisa dilakukan oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing. Dapat dalam bentuk perusahaan patungan. Dalam pelaksanaan kerjasama dalam bidang penanaman modal asing asing harus dibuat kontrak usaha patungan sebagai landasan dari kerjasama tersebut. Metode yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif. Dalam penelitian ini akan dipaparkan ketentuan mengenai berakhirnya kontrak usaha patungan. Pada rumusan masalah akan membahas mengenai syarat berakhirnya kontrak usaha patungan menurut hukum nasional yang berfokus pada Undang-Undang Penanaman Modal dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sedangkan dalam rumusan masalah yang kedua akan membahas mengenai implikasi dari berakhirnya kontrak usaha patungan bagi perusahaan patungan. Melalui penelitian ini ditemukan berdasarkan Undang-Undang Penanaman Modal terdapat ketentuan yang menyebabkan kerjasama antara Indonesia dengan negara penanaman modal asing dapat berakhir karena adanya kegiatan nasionalisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Hal ini dapat berimplikasi terhadap perusahaan patungan. Walaupun kontrak di antara para pihak putus namun tidak membubarkan perusahaan patungan. Regulasi Pemerintah Indonesia dinilai masih kurang yang mengakibatkan terjadinya hambatan investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Diharapkan bahwa regulasi mengenai investasi asing dapat lebih dipermudah dan investor asing tidak menemukan hambatan yang berarti.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)