Anda belum login :: 30 Apr 2025 21:47 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
PENYELESAIAN SENGKETA ATAS GAGAL BAYAR DALAMPERJANJIAN REPURCHASE AGREEMENT DITINJAU DARIKETENTUAN KUHPER
Bibliografi
Author:
Purbasari, Putri
(Advisor);
Widyaputranto, Adrianus Destiva
Topik:
Repurchase Agreement
;
Gagal Bayar
;
Skema Kepemilikan
;
Penyelesaian Sengketa.
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Unika Atma Jaya
Tempat Terbit:
JAKARTA
Tahun Terbit:
2020
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis - Abstract of Undergraduate Thesis
Fulltext:
Adrianus_UndergraduateTheses_2020.pdf.pdf
(2.97MB;
22 download
)
Abstract
Repurchase Agreement adalah transaksi dimana ada unsur jual beli antara dua belah pihak terhadap instrumen efek yang berlandaskan dengan perjanjian dimana pada tanggal yang telah ditetapkan akan dilaksanakan pembelian kembali atas efek yang sama dengan harga yang disepakati. Repurchase Agreement sebagai suatu jenis transaksi yang sama dengan Perjanjian jual beli kembali dalam KUHPerdata, Repurchase Agreement dapat diartikan sebagai perjanjian jual beli dengan janji membeli kembali, dimana segalanya, disamakan dengan kesepakatan yang telah dibuat oleh para pihak yang melakukan transaksi. Repurchase Agreement di dalam Pengaturan Otoritas Jasa Keuangan Peraturannya kurang memdai, maka kembali menggunakan KUHPerdata sebagai Perjanjian Acesoir. Dalam Skripsi ini juga dibahas terkait Skema Perjanjian dalam Repurchase Agreement terkait kepemilikan dan levering dalam objek perjanjian di dalam Repurchase Agreement dan Penyelesaian sengketa atas gagal bayar di dalam Repurchase Agreement. Skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif deskriptif. Pembahasan Skripsi ini mengenai Skema Perjanjian dalam Repurchase Agreement tidak terjadi levering dan Penyelesaian Sengketa atas Event of Default gagal bayar yaitu diberikan peringatan tertulis dan apabila tidak dapat membeli kembali pada waktu jatuh
tempo maka diajukan klaim Gugatan Perdata atas tindakan Wanprestasi atas pembelian kembali dan Penyelesaian sengketa diselesaikan di Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.09375 second(s)