Anda belum login :: 18 Apr 2025 14:06 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Analisa hukum terhadap tata cara perubahan direksi dan/atau dewan komisaris perseroan bidang minerba pasca terbitnya permen esdm no. 7 tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan minerba
Bibliografi
Author:
Doloksaribu, Eddie Imanuel
(Advisor);
Sijabat, Anju Daniel
Topik:
Perubahan Direksi dan/atau Dewan Komisaris
;
Mineral dan Batubara
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2020
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Anju Daniel Sijabat_Undergraduate Theses_2020.pdf
(3.34MB;
33 download
)
Abstract
Perseroan terdiri dari beberapa organ, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris. Pergantian anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris wajib diberitahukan kepada Menkumham. Selain itu, dalam Permen ESDM 48/2017 juga terdapat ketentuan mengenai Perseroan pada bidang Mineral dan Batubara diwajibkan untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM mengenai pergantian anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris sebelum dilakukan pemberitahuan kepada Menkumham. Kemudian dalam Permen ESDM 7/2020, aturan tersebut diubah menjadi Perseroan pada bidang Mineral dan Batubara diwajibkan untuk melaporkan pergantian anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris kepada Menteri ESDM 14 hari setelah pemberitahuan kepada Menkumham. Pada penulisan hukum ini Penulis mencoba untuk mencari tahu perbedaan antara ketentuan mengenai perubahan Direksi dan/atau Dewan Komisaris dalam Permen ESDM 48/2017 dengan Permen ESDM 7/2020 dan kesesuaiannya dengan UUPT. Selain itu, Penulis juga mencoba mencari tahu mengenai akibat dari tidak dilaksanakannya ketentuan tersebut. Penulis menggunakan metode juridis normatif dan penulis menggunakan data sekunder. Dalam penelitian ini, Penulis menemukan bahwa perbedaan mengenai ketentuan perubahan Direksi dan/atau Dewan Komisaris pada Perseroan bidang Minerba adalah pada kewenangan Menteri ESDM yang sebelumnya sebagai pemberi persetujuan, sekarang hanya menjadi pihak yang mengetahui perubahan. Adanya ketentuan tambahan ini juga sudah sesuai dengan UUPT, yaitu sebagai syarat tambahan bagi Direksi dan Komisaris. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat menyebabkan Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang diangkat menjadi batal karena hukum dan dapat dikenakan sanksi administratif bagi Perseroan yang melanggar.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.1875 second(s)