Anda belum login :: 17 Apr 2025 00:18 WIB
Detail
BukuPENGAKUAN ANAK LUAR KAWIN DARI HUBUNGAN ANTARA WNI DAN WNA (TANPA TERIKAT HUBUNGAN PERKAWINAN) SEBELUM DAN SETELAH ADANYA PERATURAN PRESIDEN NOMOR 96 TAHUN 2018 BERKAITAN DENGAN KETENTUAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO46/PUU-VIII/2010 DI DKI JAKARTA
Bibliografi
Author: Safitri, Ria Layla ; Maria, T Lidwina (Advisor)
Topik: Pengakuan Anak Luar Kawin; Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: JAKARTA    Tahun Terbit: 2020    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: RIA LAYLA SAFITRI_UNDERGRADUATE THESES_2020.pdf (6.48MB; 45 download)
Abstract
Banyak anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah dan menyebabkan anak tidak memiliki hubungan keperdataan dengan ayahnya. Apabila mengacu kepada Pasal 43 UU Perkawinan, anak luar kawin secara otomatis memiliki hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya. Hal ini ditandai dengan tercantumnya nama ibu di akta kelahiran anak tersebut. Bagi seorang ayah yang ingin mengakui anak luar kawin dibutuhkan pengakuan anak luar kawin. Sehingga apabila hal tersebut telah dilakukan maka anak luar kawin tersebut memiliki hubungan keperdataan dengan ayah dan keluarga ayahnya. Merujuk pada Pasal 281 KUHPer, pengakuan anak luar kawin hanya membutuhkan surat pengakuan anak yang telah disetujui oleh ibu kandung anak tersebut. Apabila tidak terdapat surat pengakuan anak luar kawin, maka ayah kandung tetap dapat melakukan pengakuan anak luar kawin dengan cara yang diakomodir oleh Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 yakni salah satunya dengan cara melakukan tes DNA. Pada penulisan skripsi ini, metode yang digunakan penulis ialah yuridis normatif atau penelitian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta penulis melakukan wawancara dengan Dukcapil DKI Jakarta guna mengetahui bagaimana implementasi pencatatan pengakuan anak luar kawin di DKI Jakarta. Pada bagian akhir penulis menyarankan agar Pemerintah dapat mengeluarkan peraturan yang mengatur terkait pengakuan anak luar kawin (sebagaimana telah diamanatkan di Pasal 43 ayat (2) UU Perkawinan) sehingga kedepannya implementasi dari pengakuan anak luar kawin dapat berjalan lebih baik lagi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)