Anda belum login :: 21 Jul 2025 09:20 WIB
Detail
BukuANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN MELALUI TRANSAKSI ELEKTRONIK (Studi Perbandingan Putusan Nomor 168/Pid/B/2015/PN.Btl dan Putusan Nomor: 639/Pid/B/2013/PN.Jkt.Sel)
Bibliografi
Author: Windayani, Tisa (Advisor); Narando, Mexi
Topik: Tindak Pidana Penipuan Online; UU ITE
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2020    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Mexi Narando_2020.pdf (420.06KB; 31 download)
Abstract
(A) Nama : Mexi Narando 2015-050-309

(B) Program Studi : Ilmu Hukum

(C) Judul : Analis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan Yang Dilakukan Melalui Transaksi Elektronik (Studi Perbandingan Putusan Nomor: 168/Pid/B/2015/PN.Btl dan Putusan Nomor: 639/Pid/B/2013/PN.Jkt.Sel)

(D) Daftar Acuan : 34 Buku, 1 Jurnal dan 2 Internet

(E) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah perbadingan putusan terhadap tindak pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan tindak pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP (Studi Perbandingan Putusan Nomor: 168/Pid/B/2015/Pn.BtL dan Putusan Nomor: 639/Pid/B/2013/PN.Jkt.Sel). Metode yang digunakan adalah metode Yuridis Normatif, yaitu penelitian hukum yang terkonsentrasi pada data sekunder dengan mengkaji teori-teori hukum yang berasal dari data sekunder tersebut. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan terhadap data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan-bahan tersebut disusun secara sistematis, dikaji kemudian ditarik kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian ini jenis perbuatan/tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa/Para Terdakwa baik dalam Putusan No: 168/Pid/B/2015/PN.Btl maupun Putusan Nomor: 639/Pid/B/2013/PN.Jkt.Sel adalah jenis tindak pidana yang sama yaitu tindak pidana penipuan menggunakan sarana transaksi elektronik. Akan tetapi, dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa/Para Terdakwa baik dalam Putusan Nomor: 168/Pid/B/2015/PN.Btl maupun Putusan Nomor 639/Pid/B/2013/PN.Jkt.Sel adalah dakwaan alternatif, di mana dalam surat dakwaan terdapat beberapa dakwaan yang disusun secara berlapis, lapisan yang satu merupakan alternatif atau bersifat mengecualikan dakwaan pada lapisan lainnya. Bentuk dakwaan ini digunakan bila belum didapat kepastian tentang Tindak Pidana mana yang tepat untuk digunakan. meskipun dakwaan terdiri dari beberapa lapisan tetapi hanya satu dakwaan saja yang akan dibuktikan. Meskipun perbuatan Terdakwa/Para Terdakwa baik dalam Putusan Nomor: 168/Pid/B/2015/PN.Btl maupun Putusan Nomor 639/Pid/B/2013/PN.Jkt.Sel adalah sama yaitu melakukan tindak pidana penipuan yang menggunakan sarana elektronik namun majelis hakim dalam menjatuhkan putusan yang berbeda, Putusan Nomor: 168/Pid/B/2015/PN.Btl terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE, sedangkan Putusan Nomor 639/Pid/B/2013/PN.Jkt.Sel Para Terdakwa dinyatakan bersalah dimaksud dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP6. Selanjutnya selain dakwaan Jaksa penuntut umum adalah dakwaan alternatif perbedaan dari kedua putusan tersebut juga terjadi karena dalam putusan No:639/Pid/B/2013/PN.Jkt.Sel Majelis Hakim tidak menerapkan asas atau doktrin lex specialis derogat legi generalis.

(F) 2020
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.078125 second(s)