Dalam melaksanakan suatu perjanjian perlu adanya itikad baik, yang bersifat tidak kasat mata, serta perlu dibuktikan dengan adanya rentetan peristiwa, termasuk transaksi secara elektronik, serta bagaimana implementasi iktikad baik dalam perjanjian jual beli secara online dalam kaitannya dengan sumber hukum. Untuk melakukan penelitian ini maka penulis menggunakan penelitian dengan metode studi kepustakaan. Dalam hasil penelitian bahwa itikad baik berasal dari sifat batiniah dalam diri manusia, dan sumber-sumber hukum. Dari hasil kedua unsur itu berperan penting dalam terwujudnya itikad baik dalam perjanjian, termasuk juga arti obyektif, dan arti subyektif yang ikut berperan dalam arti itikad baik. Kesimpulan dari pembahasan adalah bahwa dalam melaksanakan suatu perjanjian harus tunduk juga pada Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu Sepakat, Kecakapan, Hal tertentu, dan sebab yang halal. Dalam transaksi secara elektronik juga berkaitan dengan perjanjian baku, perjanjian yang isinya dibakukan, dan dibentuk dalam bentuk formulir. Dalam hal ini seharusnya tidak ikut merugikan pihak lainnya karena adanya itikad tidak baik. Walaupun ada asas kebebasan berkontrak, tetapi ada batasan-batasan yang mengaturnya, yang tidak melanggar kesusilaan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. |