Anda belum login :: 07 Jun 2025 11:03 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
KEABSAHAN PENGGUNAAN KLAUSULA KESEPAKATAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN POKOK KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA
Bibliografi
Author:
Siombo, Marhaeni Ria
(Advisor);
Handrig
Topik:
Perjanjian
;
Kredit
;
Jaminan Fidusia
;
Wanprestasi
Bahasa:
(ID )
Edisi:
-
Penerbit:
Fakultas Hukum UNIKA Atma Jaya
Tempat Terbit:
JAKARTA
Tahun Terbit:
2020
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis - Abstract of Undergraduate Thesis
Fulltext:
Handrig_Undergraduate Theses_2020.pdf
(2.87MB;
28 download
)
Abstract
Modal merupakatan hal utama dalam penggerak perekonomian yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam menjalankan kegiatan usahanya. masyarakat dapat mendapatkan modal dari pinjaman dari lembaga keuangan baik bank ataupun non-perbankan. Dalam lingkup perjanjian kredit kerap kali debitur di minta memberikan agunan sebagai jaminan atas utangnya tersebut untuk mengamankan pemberian kredit dari risiko yang akan terjadi. jaminan fidusia merupakan opsi dari perbankan kepada debitur untuk agunaan objek yang dijaminkan. Jaminan fidusia adalah jaminan atas benda bergerak yang pembebanannya dilakukan dengan cara tertentu salah satunya bila debitur lalai atas pemenuhaan prestasinya maka penarikan jaminan fidusia wajib dengan sertifikat fidusia yang di terbitkan oleh kantor pendaftaran fidusia. Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 penarikan atas jaminan fidusia tidak dapat lagi dengan pernyataan wanprestasi sepihak dari kreditur. Dalam penelitian ini penulis bertujuan untuk mengetahui bagaimana keabsahan penggunaan klausula kesepakatan wanprestasi dalam perjanjian pokok kredit dengan jaminan fidusia setelah adanya keputusan Mahkamah Konstisusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 karena perjanjian jaminan fidusia merupakan perjanjain accesoir dari perjanjian pokok. Metode yang digunakan untuk menjawab permasalahan hukum dalam penelitian ini yakni dengan metode yuridis normatif yaitu dengna cara menghubungkan permasalahan dalam penelitian ini dengan peraturan yang berlaku serta didasarkan pada studi pustaka. Hasil kajian dari penelitian ini adalah dengan adanya penggunaan klausula kesepakatan wanprestasi antara debitur dan kreditur dalam perjanjian pokok yang merupakan perjanjian awal maka kreditur dapat melakukan eksekusi sebagaimana tercantum dalam pasal 11 dan pasal 29 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Karena kesepakatan wanprestasi dimana dalam klausul kesepakatan tersebut menjelaskan bahwa apabila debitur wanprestasi akan diberikan somasi berturut-turut selama 3 kali dan tidak di indahkah maka debitur dinyatakan wanprestasi maka wajib menyerahkan barang jaminan tersebut secara sukarela kepada kreditur sehingga kreditur dalam proses eksekusi benda jaminan fidusia tida perlu diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan kekuatan hukum yang tetap.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.0625 second(s)